KALIMAT THAYYIBAH BASMALAH
Pengertian Kalimat Thayyibah
Kalimat Thayyibah secara bahasa adalah perkataan yang baik. Dalam Islam, Kalimat thayyibah adalah setiap ucapan yang mengandung kebenaran dan kebajikan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain serta mengandung aneka perbuatan ma'ruf dan pencegahan dari perbuatan munkar.
Seperti apa yang tercantum dalam Q.S. Ibrahim: 24-25, yang berbunyi:
“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya...
Rabu, 21 Desember 2016
Media Pembelajaran Qurdits kelas 3
Dalam kegiatan belajar mengajar, tidak dapat dipungkiri bahwa setiap guru harus memiliki kekreatifan dalam menciptakan dan membuat media. Nah, salah satu media pembelajaran adalah power point. Pada kesempatan ini, saya mau menunjukkan contoh media pembelajaran menggunakan prezi. yaitu semacam slide power point yang dikemas secara apik dan menarik.
so,let's check this ou...
Selasa, 22 November 2016
ID card with photoshop. Enjoy it!

yang pengen tau caranya, yuk komen dibawah! kita belajar bareng ...
Rabu, 02 November 2016
Yuk! Cari Tau Rumus Dasar Ms. Excel Untuk Meng-entry nilai
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
Siapa sih yang gak tau ms. Excel/
pasti semuanya udah tau kan..
Nah, disini aku akan bahas
rumus-rumus dasar di dalam ms. Excel
Sebelumnya coba lihat contoh daftar nilai disini!
1.
Fungsi
SUM
Fungsi
SUM digunakan untuk menjumlahkan sekumpulan data pada suatu range. Misalnya untuk
menjumlahkan...
Rabu, 05 Oktober 2016
Jumat, 23 September 2016
UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (BAB III)
BAB IIIPERLINDUNGAN ANAKPasal 15Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruhpornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 16(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan,lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana...
Langganan:
Postingan
(
Atom
)