BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 15
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh
pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 15
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh
pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 16
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan,lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan,lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pada BAB III di atas, sudah jelas tertera pada UU kita bahwa "Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi.....". Pada kenyataannya, setiap orang sudah tidak peduli akan hal ini. Anak kecil maupun anak yang di bawah 17 tahun dengan mudahnya mengakses dan terpengaruh pornografi, baik melalui media video, gambar, dan lain sebagainya. Hal ini membuktikan bahwa kepedulian masyarakat terhadap anak dari bahaya pornografi sangatlah tipis, bahkan bisa dikatakan tidak peduli lagi. Bisa kita ambil contoh dari lingkungan yang paling sederhana saja, yaitu keluarga. Keluarga pada zaman sekarang rela membiarkan anaknya memegang gadget yang merupakan media utama dalam penyebaran virus pornografi demi tidak mau repot mengurus anak. Memang dengan memberikan anak gadget akan membuat anak tersebut diam, namun hal tersebut akan berpengaruh buruk pada psikologi dan pertumbuhan anak. Apalagi bila anak tersebut sudah sekolah, maka kemalasan akan muncul dan menyebabkan anak tersebut susah berkembang. Hanya berawal dari gadget.