BAB IIIPERLINDUNGAN ANAKPasal 15Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruhpornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 16(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan,lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana...
Jumat, 23 September 2016
Langganan:
Postingan
(
Atom
)